Rabu, 07 Mei 2014

persekutuan perdata



PERSEKUTUAN PERDATA
 

MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
Aspek Hukum dalam Bisnis
Yang Dibina Oleh bapak H. Khayatudin, SH, .M. Hum
Oleh Kelompok 2 :
1.         Indra Fadjar Hartono                        (13130310178)
2.         Yudha Agung Pambudi         (13130310098)
3.         Yoga Tryarie Putra                (13130310135)
4.         Nidya Deviana Indira Fadma            (13130310106)
5.         Adelia Anggraini                    (13130310134)
6.         Asna Mufida                           (13130310168)
UNIVERSITAS ISLAM KADIRI
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
TAHUN AJARAN 2014

KATA PENGANTAR
Puji syukur yang tak henti-hentinya kami haturkan atas kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan rahmat dan karunia-Nya, kami masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tugas makalah ini. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada baginda Nabi kita Rasullullah muhammad Shallallahu’alaihiwasallam, atas perjuangan Beliau sehingga kita bisa merasakan nikmatnya  berislam. Alhamdulilah juga tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada bapak khayatudin yang dengan sangat sabar membimbing kami khususnya pada mata kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, sehingga kami dapat mengerti sebagaimana mestinya. Makalah ini ditulis dan disusun agar para pembaca dapat mengambil mutiara-mutiara ilmu dari pokok isi pembahasan. Makalah ini ditulis dan disusun oleh kami dengan berbagai referensi,baik itu yang datangnya dari buku-buku tentang aspek hukum dalam bisnis dan dari internet dan bebrapa sumber lain. Namun dengan penuh kesabaran dan tentunya pertolongan dari Allah SWT, akhirnya makalah ini bisa terselesaikan. Semoga makalah ini dapat menjadi manfaat bagi para pembaca, mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum khususnya pada diri kami sendiri. Dan dengan kerendahan hati kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu yang lebih luas kepada pembacanya. Akhir kata lembaran ini kami mohon maaf jika makalah ini nantinya terdapat kekurangan pada tulisan atau pendapat yang kurang berkenan bagi anda semua.

Hormat  kami,

Penyusun


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................................ i
KATA PENGANTAR.................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A.           Latar belakang........................................................................................... 1
B.            Rumusan masalah...................................................................................... 3
C.           Tujuan penulisan........................................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................ 4
A.           Pengertian persekutuan perdata............................................................... 4
B.            Jenis-jenis persekutuan perdata................................................................ 5
C.           Bentuk persekutuan perdata..................................................................... 6
D.           Ciri-ciri persekutuan perdata.................................................................... 6
E.            Sifat persekutuan perdata......................................................................... 7
F.            Syarat pendirian persekutuan perdata.................................................... 7
G.           Pembagian keuntungan ............................................................................ 7
H.           Pengurusan persekutuan perdata............................................................. 8
I.              Tanggung jawab sekutu............................................................................ 8
J.             Bentuk Pertanggungjawaban................................................................... 9
K.           Berakhirnya persekutuan perdata........................................................... 9
BAB III PENUTUP...................................................................................................... 10
Kesimpulan......................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 11

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Menurut pasal 1618 KUH, perdata persekutuan perdata didirikan atas dasar “perjanjian namun pasal ini tidak mengharuskan adanya syarat tertulis, maka perjanjian dimaksud bersifat consensus, yaitu dianggap cukup dengan adanya persetujuan kehendak atau kesepakatan. Perjanjian itu dimulai berlaku sejak saat ditentukan dalam perjanjian (pasal 1624 KUH,perdata).
Dalam mendirikan persekutuan perdata yang harus dipenuhi oleh pihak adalah
a.       Memenuhi pasal 1320 KUH,perdata, bahwa suatu perjanjian sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu adanya kata sepakat, para pihak cakap atau dewasa, objek tertentu, dan causanya halal.
b.      Tidak dilarang oleh hukum.
c.       Tidak bertentangan oleh hukum.
d.      Tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum.
e.       Harus merupakan kepentingan bersama yang dikejar, yaitu keuntungan.
f.       Adanya pemasukan (inbreg)
Menurut pasal 1619 KUH,perdata bahwa “ Tiap-tiap sekutu dari Persekutuan Perdata diwajibkan memasukkan dalam kas persekutuan perdata yang terdiri dari :
Ø Uang
Ø Benda-benda
Ø Tenaga kerja
Selain itu yang termasuk harta kekayaan persekutuan perdata adalah
1.    Penagihan – penagihan eks dalam kepada sekutu-sekutunya, yaitu bunga-bunga dari pemasukan yang sanggup.
2.    Penagihan-penagihan keluar kepada pihak ketiga.
3.    Penggantian kerugian kepada persekutuan dari sekutu-sekutu yang karena kesalahannya mengakibatkan kerugian bagi sekutu














B.       Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, makka ada rumusan masalh yang dapat diambil sebagai kajian dalam makalah ini, antara lain:
1.      Apa pengertian persekutuan perdata?
2.      Apa saja jenis-jenis dan bentuk-bentuk dari persekutuan perdata?
3.      Apa ciri-ciri dan sifat persekutuan perdata?
4.      Bagaimana syarat mendirikan persekutuan perdata?
5.      Bagaimana pembagian keuntungan dalam persekutuan perdata?

C.      Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka makalah ini di buat dengan tujuan:
1.      Untuk   mengatahui apa itu persekutuan perdata.
2.      Untuk mengetahui jeniis-jenis dan bentuk-bentuk persekutuan perdata.
3.      Untuk mengetahui ciri dan sifat dari persekutuan perdata.
4.      Untuk mengaetahui bagaimana syarat mendirikan persekutuan perdata.






BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Persekutuan Perdata (Maatschap)
Persekutuan perdata adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama.
Bentuk kerjasama mencari untung yang paling sederhana adalah persekutuan perdata, letak kesederhanaannya ialah baik cara-cara pendiriannya maupun cara-cara pembubarannya tidak memerlukan persyaratan formal, tapi cukup dengan lisan. Lazimnya pendirian suatu persekutuan perdata dilakukan dengan suatu akte (notaris) hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam hal pembuktian jika terjadi perselisihan pendapat diantara para anggota dikemudian hari.
Ketentuan mengenai persekutuan perdata ini diatur dalam KUH perdata buku iii. Bab 8 pasal 1618 s.d 1652. Berdasarkan ketentuan pasal 1618 KUH perdata bahwa yang dimaksud dengan persekutuan perdata ialah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk mamasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Dari ketentuan pasal 1618 KUHPdt tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa persekutuan perdata itu adalah merupakan persetujuan, sedangkan persetujuan dimaksud adalah mengenai hal tertentu yaitu dalam hal menjalakna perusahaan. Oleh sebab itu mengenai persetujuan yang terdapat dalam persekutuan perdata itu termasuk dalam persetujuan yang bersifat khusus.
Dalam suatu persekutuan perdata para anggotanya dalam hal membuat suatu persetujuan untuk menentukan sesuatu untuk kepentingann perusahaannya pemerintah atau undang-undang tidak akan mencampuri tentang apapun yang dikehendaki oleh para anggotanya. Pemerintah atau undang-undang dalam hal tersebut memberi keleluasaan kepada para anggota persekutuan untuk berbuat apapun yang dikehendakinya. Sepanjang isi perbuatannya itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kepentingan umum dan kesusilaan dalam masyarakat. Seandainya pemerintah sampai turut campur dalam suatu persekutuan perdata tersebut hanya terbatas hal-hal yang berkaitan dengan penyempurnaan dari pada persekutuan tersebut. Misalnya: dalam hal cara membagi keuntungan dan kerugian yang harus seimbang  dengan besarnya modal yang dimasukan dalam persekutuan, ketentuan siapa yang menjadi pengurus persekutuan mengingat dalam persekutuan perdata itu, semua anggota mempunyai hak yang sama.
Berdasarkan ketentuan pasal 1618 KUHPdt bahwa dalam persekutuan perdata itu semua anggotanya mempunyai kewajiban memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Sesuatu yang dimaksudkan disini dapat berupa uang, barang, goodwilling, konsesi, cara kerja, tenaga biasa dll. Dalam hal cara membagi keuntungan harus seimbang dengan besarnya modal yang dimasukan kedalam persekutuan. Suatu hal yang dilarang adalah jika adanya keuntungan hanya diperuntukkan bagi seorang anggota persekutuan saja.
B.       Jenis Persekutuan Perdata
a.    Persekutuan perdata umum: tidak secara tegas (tanpa perincian) dalam menentukan jenis barang serta besarnya uang yang dimasukkan dalam persekutuan.
b.    Persekutuan perdata khusus: secara tegas ditentukan jenis barang serta besarnya uang yang dimasukkan dalam persekutuan.

C.      Bentuk Persekutuan Perdata
1.    Persekutuan perdata dapat terjadi antara pribadi-pribadi yang melakukan suatu pekerjaan bebas (profesi).
Misalnya: asosiasi akuntan, dokter, pengacara dan lain-lain. Dalam bentuk ini, asosiasinya tidak menjalankan perusahaan tetapi mengutamakan anggotanya dan tidak menjadikan elemen modal organisatorisnya sebagai unsur utama.
2.    Persekutuan bertindak keluar kepada pihak ketiga secara terang-terangan dan terus menerus untuk mencari laba maka persekutuan perdata tersebut dikatakan menjalankan perusahaan.
 Misalnya: pengusaha A dan B membentuk persekutuan untuk melakukan                                   usaha di bidang lain.
3.    Perjanjian kerja sama dari suatu transaksi sekali segera setempat.
 Contoh: kerja sama membeli barang bersama-sama kemudian dijual dengan mendapatkan laba.
D.      Ciri-Ciri Persekutuan Perdata
Dari rumusan yang ada dalam undang-undang di atas dapat diketahui ciri-ciri persekutuan perdata itu sebagai berikut:
1.    Perjanjian antara 2 (dua) oang atau lebih;
2.    Memasukkan sesuatu (inbreng);
3.    Tujuannya membagi keuntungan atau kemanfaatan.
Disebutkan dalam pasal 1619 KUHPdt:
Ayat (1) Segala persekutuan harus mengenai suatu usaha yang halal, dan harus dibuat untuk manfaat bersama para pihak.
Ayat (2) Masing-masing sekutu diwajibkan ke dalam perseroan itu.

E.       Sifat Persekutuan Perdata
v Komersial
Bertujuan mencari keuntungan secara material untuk dibagikan kepada anggota.
v Tidak komersial
Bertujuan untuk membantu kelancaran kepentingan anggota.
F.       Syarat Pendirian Persekutuan Perdata
Apabila kita hendak mendirikan sebuah persekutuan perdata, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1.    Tidak dilarang oleh undang-undang;
2.    Tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum;
3.    Tujuannya adalah kepentingan bersama, untuk mencari keuntungan.
G.      Pembagian Keuntungan
Prinsip utama: keuntungan harus dibagi, kerugian tidak harus dibagi. Prinsip keuntungan pasal 1633-1635 KUHPdt:
Ø  Diperjanjikan diantara mereka.
Diatur dalam perjanjian pendirian persekutuan.
Ø  Tidak diperjanjikan diantara mereka
·      Pembagian berdasarkan perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang.
·      Sekutu yang hanya memasukan tenaga kerja dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang dengan jumlah terkecil.


H.      Pengurusan Persekutuan Perdata
1.    Pengurus dari sekutu
a.    Statute: sekutu yang mengurus persekutuan perdata yang diatur sekaligus bersama-sama akta pendirian persekutuan perdata. Tidak dapat diberhentikan kecuali atas dasar alasan-alasan berdasarkan hukum.
b.    Mandater: sekutu yang mengurus persekutuan perdata yang diatur dengan akta tersendiri (akta khusus) sesudah persekutuan perdata berdiri. Kedudukannya sama dengan pemegang kuas, sehingga sewaktu-waktu dapat dicabut.
2.    Pengurus bukan sekutu
Orang luar yang dianggap cakap dan diangkat sebagai pengurus persekutuan perdata yang ditetapkan dengan akta perjanjian khusus (pemberi kuasa) atau ditetapkan dalam akta pendirian persekutuan perdata.
I.         Tanggung Jawab Sekutu
Bila seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya tersebut, walaupun dia mengatakan melakukannya untuk kepentingan persekutuan.
Perbuatan tersebut dapat mengikat sekutu lain apabila:
1.      Ada surat kuasa dari sekutu lain.
2.      Hasil perbuatannya dinikmati oleh sekutu lain.
Apabila beberapa orang sekutu mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, maka dapat dipertanggungjawabkan secara merata walaupun pemasukan tidak sama, kecuali secara tegas ditetapkan imbangan tanggungjawab masing-masing sekutu.
J.        Bentuk Pertanggungjawaban
Pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan:
1.         Pasal 1131 KUHPdt: segala bentuk kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun yang tetap baik yang sudah ada maupun yang aka nada merupakan jaminan bagi seluruh perikatan.
2.         Pasal 1132 KUHPdt: harta benda tersebut merupakan jaminan bagi semua krediturnya, hasil penjualan harta benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing kreditur kecuali bila diantara para kreditur ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan
K.      Berakhirnya Persekutuan Perdata
Berakhirnya persekutuan perdata: Berdasarkan ketentuan pasal 1646 KUHPdt persekutuan perdata menjadi bubar apabila:
1.    Karena jangka waktu berdirinya persekutuan perdata tersebut sudah habis.
2.    Karena barang yang menjadi objek persekutuan perdata itu menjadi lenyap, atau telah diselesaikannya perbuatan yang menjdai pokok persekutuan perdata tersebut.
3.    Karena salah seorang anggota persekuruan perdata meninggal dunia, dikuratil, jatuh falit.
4.    Karena anggota persekutuan perdata itu sendiri meminta agar persekutuan itu dibubarkan.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Persekutuan perdata adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama.
Adapun ciri-ciri persekutuan perdata yaitu:
Ø  Perjanjian antara 2 (dua) oang atau lebih;
Ø  Memasukkan sesuatu (inbreng);
Ø  Tujuannya membagi keuntungan atau kemanfaatan.
Apabila kita hendak mendirikan sebuah persekutuan perdata, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
Ø  Tidak dilarang oleh undang-undang;
Ø  Tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum;
Ø  Tujuannya adalah kepentingan bersama, untuk mencari keuntungan.





DAFTAR PUSTAKA
Khayatudin, H. SH,MHUM,  hukum komersial (aspek hukum dalam bisnis, nirmana media,Jakarta,2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar