PERSEKUTUAN
PERDATA
MAKALAH
UNTUK
MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
Aspek Hukum
dalam Bisnis
Yang Dibina Oleh bapak H. Khayatudin, SH, .M.
Hum
Oleh
Kelompok 2 :
1. Indra
Fadjar Hartono (13130310178)
2. Yudha
Agung Pambudi (13130310098)
3. Yoga
Tryarie Putra (13130310135)
4. Nidya
Deviana Indira Fadma (13130310106)
5. Adelia
Anggraini (13130310134)
6. Asna
Mufida (13130310168)
UNIVERSITAS ISLAM KADIRI
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
TAHUN AJARAN 2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur yang tak
henti-hentinya kami haturkan atas kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan
rahmat dan karunia-Nya, kami masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan
tugas makalah ini. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada baginda
Nabi kita Rasullullah muhammad Shallallahu’alaihiwasallam, atas perjuangan
Beliau sehingga kita bisa merasakan nikmatnya
berislam. Alhamdulilah juga tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih
kepada bapak khayatudin yang dengan sangat sabar membimbing kami khususnya pada
mata kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, sehingga kami dapat mengerti sebagaimana
mestinya. Makalah ini ditulis dan disusun agar para pembaca dapat mengambil
mutiara-mutiara ilmu dari pokok isi pembahasan. Makalah ini ditulis dan disusun
oleh kami dengan berbagai referensi,baik itu yang datangnya dari buku-buku
tentang aspek hukum dalam bisnis dan dari internet dan bebrapa sumber lain.
Namun dengan penuh kesabaran dan tentunya pertolongan dari Allah SWT, akhirnya
makalah ini bisa terselesaikan. Semoga makalah ini dapat menjadi manfaat bagi
para pembaca, mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum khususnya pada diri kami
sendiri. Dan dengan kerendahan hati kami berharap semoga makalah ini dapat
memberikan tambahan ilmu yang lebih luas kepada pembacanya. Akhir kata lembaran
ini kami mohon maaf jika makalah ini nantinya terdapat kekurangan pada tulisan
atau pendapat yang kurang berkenan bagi anda semua.
Hormat kami,
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................................ i
KATA PENGANTAR.................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A.
Latar
belakang........................................................................................... 1
B.
Rumusan
masalah...................................................................................... 3
C.
Tujuan
penulisan........................................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................ 4
A.
Pengertian
persekutuan perdata............................................................... 4
B.
Jenis-jenis
persekutuan perdata................................................................ 5
C.
Bentuk
persekutuan perdata..................................................................... 6
D.
Ciri-ciri
persekutuan perdata.................................................................... 6
E.
Sifat
persekutuan perdata......................................................................... 7
F.
Syarat
pendirian persekutuan perdata.................................................... 7
G.
Pembagian
keuntungan ............................................................................ 7
H.
Pengurusan
persekutuan perdata............................................................. 8
I.
Tanggung
jawab sekutu............................................................................ 8
J.
Bentuk
Pertanggungjawaban................................................................... 9
K.
Berakhirnya
persekutuan perdata........................................................... 9
BAB III PENUTUP...................................................................................................... 10
Kesimpulan......................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Menurut
pasal 1618 KUH, perdata persekutuan perdata didirikan atas dasar “perjanjian
namun pasal ini tidak mengharuskan adanya syarat tertulis, maka perjanjian
dimaksud bersifat consensus, yaitu dianggap cukup dengan adanya persetujuan
kehendak atau kesepakatan. Perjanjian itu dimulai berlaku sejak saat ditentukan
dalam perjanjian (pasal 1624 KUH,perdata).
Dalam
mendirikan persekutuan perdata yang harus dipenuhi oleh pihak adalah
a. Memenuhi
pasal 1320 KUH,perdata, bahwa suatu perjanjian sah apabila memenuhi empat
syarat, yaitu adanya kata sepakat, para pihak cakap atau dewasa, objek
tertentu, dan causanya halal.
b. Tidak
dilarang oleh hukum.
c. Tidak
bertentangan oleh hukum.
d. Tidak
bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum.
e. Harus
merupakan kepentingan bersama yang dikejar, yaitu keuntungan.
f. Adanya
pemasukan (inbreg)
Menurut
pasal 1619 KUH,perdata bahwa “ Tiap-tiap sekutu dari Persekutuan Perdata
diwajibkan memasukkan dalam kas persekutuan perdata yang terdiri dari :
Ø Uang
Ø Benda-benda
Ø Tenaga
kerja
Selain
itu yang termasuk harta kekayaan persekutuan perdata adalah
1. Penagihan
– penagihan eks dalam kepada sekutu-sekutunya, yaitu bunga-bunga dari pemasukan
yang sanggup.
2. Penagihan-penagihan
keluar kepada pihak ketiga.
3. Penggantian
kerugian kepada persekutuan dari sekutu-sekutu yang karena kesalahannya
mengakibatkan kerugian bagi sekutu
B.
Rumusan
masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, makka ada rumusan masalh yang dapat diambil sebagai
kajian dalam makalah ini, antara lain:
1. Apa
pengertian persekutuan perdata?
2. Apa
saja jenis-jenis dan bentuk-bentuk dari persekutuan perdata?
3. Apa
ciri-ciri dan sifat persekutuan perdata?
4. Bagaimana
syarat mendirikan persekutuan perdata?
5. Bagaimana
pembagian keuntungan dalam persekutuan perdata?
C.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan
latar belakang dan rumusan masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka
makalah ini di buat dengan tujuan:
1. Untuk mengatahui apa itu persekutuan perdata.
2. Untuk
mengetahui jeniis-jenis dan bentuk-bentuk persekutuan perdata.
3. Untuk
mengetahui ciri dan sifat dari persekutuan perdata.
4. Untuk
mengaetahui bagaimana syarat mendirikan persekutuan perdata.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Persekutuan Perdata (Maatschap)
Persekutuan
perdata adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang
sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama.
Bentuk
kerjasama mencari untung yang paling sederhana adalah persekutuan perdata,
letak kesederhanaannya ialah baik cara-cara pendiriannya maupun cara-cara
pembubarannya tidak memerlukan persyaratan formal, tapi cukup dengan lisan.
Lazimnya pendirian suatu persekutuan perdata dilakukan dengan suatu akte
(notaris) hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam hal pembuktian jika terjadi
perselisihan pendapat diantara para anggota dikemudian hari.
Ketentuan
mengenai persekutuan perdata ini diatur dalam KUH perdata buku iii. Bab 8 pasal
1618 s.d 1652. Berdasarkan ketentuan pasal 1618 KUH perdata bahwa yang dimaksud
dengan persekutuan perdata ialah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau
lebih mengikatkan diri untuk mamasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud
membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Dari ketentuan pasal 1618 KUHPdt
tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa persekutuan perdata itu adalah
merupakan persetujuan, sedangkan persetujuan dimaksud adalah mengenai hal
tertentu yaitu dalam hal menjalakna perusahaan. Oleh sebab itu mengenai
persetujuan yang terdapat dalam persekutuan perdata itu termasuk dalam
persetujuan yang bersifat khusus.
Dalam
suatu persekutuan perdata para anggotanya dalam hal membuat suatu persetujuan
untuk menentukan sesuatu untuk kepentingann perusahaannya pemerintah atau
undang-undang tidak akan mencampuri tentang apapun yang dikehendaki oleh para
anggotanya. Pemerintah atau undang-undang dalam hal tersebut memberi
keleluasaan kepada para anggota persekutuan untuk berbuat apapun yang
dikehendakinya. Sepanjang isi perbuatannya itu tidak bertentangan dengan
undang-undang, kepentingan umum dan kesusilaan dalam masyarakat. Seandainya
pemerintah sampai turut campur dalam suatu persekutuan perdata tersebut hanya
terbatas hal-hal yang berkaitan dengan penyempurnaan dari pada persekutuan tersebut.
Misalnya: dalam hal cara membagi keuntungan dan kerugian yang harus
seimbang dengan besarnya modal yang
dimasukan dalam persekutuan, ketentuan siapa yang menjadi pengurus persekutuan
mengingat dalam persekutuan perdata itu, semua anggota mempunyai hak yang sama.
Berdasarkan
ketentuan pasal 1618 KUHPdt bahwa dalam persekutuan perdata itu semua
anggotanya mempunyai kewajiban memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Sesuatu
yang dimaksudkan disini dapat berupa uang, barang, goodwilling, konsesi, cara
kerja, tenaga biasa dll. Dalam hal cara membagi keuntungan harus seimbang
dengan besarnya modal yang dimasukan kedalam persekutuan. Suatu hal yang
dilarang adalah jika adanya keuntungan hanya diperuntukkan bagi seorang anggota
persekutuan saja.
B.
Jenis
Persekutuan Perdata
a. Persekutuan
perdata umum: tidak secara tegas (tanpa perincian) dalam menentukan jenis
barang serta besarnya uang yang dimasukkan dalam persekutuan.
b. Persekutuan
perdata khusus: secara tegas ditentukan jenis barang serta besarnya uang yang
dimasukkan dalam persekutuan.
C. Bentuk Persekutuan Perdata
1. Persekutuan
perdata dapat terjadi antara pribadi-pribadi yang melakukan suatu pekerjaan
bebas (profesi).
Misalnya:
asosiasi akuntan, dokter, pengacara dan lain-lain. Dalam bentuk ini,
asosiasinya tidak menjalankan perusahaan tetapi mengutamakan anggotanya dan
tidak menjadikan elemen modal organisatorisnya sebagai unsur utama.
2. Persekutuan
bertindak keluar kepada pihak ketiga secara terang-terangan dan terus menerus
untuk mencari laba maka persekutuan perdata tersebut dikatakan menjalankan
perusahaan.
Misalnya: pengusaha A dan B membentuk
persekutuan untuk melakukan usaha di
bidang lain.
3. Perjanjian
kerja sama dari suatu transaksi sekali segera setempat.
Contoh: kerja sama membeli barang bersama-sama
kemudian dijual dengan mendapatkan laba.
D.
Ciri-Ciri
Persekutuan Perdata
Dari
rumusan yang ada dalam undang-undang di atas dapat diketahui ciri-ciri
persekutuan perdata itu sebagai berikut:
1. Perjanjian
antara 2 (dua) oang atau lebih;
2. Memasukkan
sesuatu (inbreng);
3. Tujuannya
membagi keuntungan atau kemanfaatan.
Disebutkan
dalam pasal 1619 KUHPdt:
Ayat (1) Segala
persekutuan harus mengenai suatu usaha yang halal, dan harus dibuat untuk
manfaat bersama para pihak.
Ayat
(2) Masing-masing sekutu diwajibkan ke dalam perseroan itu.
E.
Sifat
Persekutuan Perdata
v Komersial
Bertujuan mencari keuntungan secara
material untuk dibagikan kepada anggota.
v Tidak
komersial
Bertujuan
untuk membantu kelancaran kepentingan anggota.
F.
Syarat
Pendirian Persekutuan Perdata
Apabila
kita hendak mendirikan sebuah persekutuan perdata, maka ada beberapa syarat
yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Tidak
dilarang oleh undang-undang;
2. Tidak
bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum;
3. Tujuannya
adalah kepentingan bersama, untuk mencari keuntungan.
G.
Pembagian
Keuntungan
Prinsip
utama: keuntungan harus dibagi, kerugian tidak harus dibagi. Prinsip keuntungan
pasal 1633-1635 KUHPdt:
Ø Diperjanjikan
diantara mereka.
Diatur
dalam perjanjian pendirian persekutuan.
Ø Tidak
diperjanjikan diantara mereka
· Pembagian
berdasarkan perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang.
· Sekutu
yang hanya memasukan tenaga kerja dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan
uang dengan jumlah terkecil.
H.
Pengurusan
Persekutuan Perdata
1. Pengurus
dari sekutu
a. Statute:
sekutu yang mengurus persekutuan perdata yang diatur sekaligus bersama-sama
akta pendirian persekutuan perdata. Tidak dapat diberhentikan kecuali atas
dasar alasan-alasan berdasarkan hukum.
b. Mandater:
sekutu yang mengurus persekutuan perdata yang diatur dengan akta tersendiri
(akta khusus) sesudah persekutuan perdata berdiri. Kedudukannya sama dengan
pemegang kuas, sehingga sewaktu-waktu dapat dicabut.
2. Pengurus
bukan sekutu
Orang luar yang dianggap cakap dan diangkat sebagai
pengurus persekutuan perdata yang ditetapkan dengan akta perjanjian khusus
(pemberi kuasa) atau ditetapkan dalam akta pendirian persekutuan perdata.
I.
Tanggung
Jawab Sekutu
Bila seorang sekutu mengadakan hubungan
hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bertanggung jawab atas perbuatan
hukum yang dilakukannya tersebut, walaupun dia mengatakan melakukannya untuk
kepentingan persekutuan.
Perbuatan tersebut dapat mengikat sekutu
lain apabila:
1. Ada
surat kuasa dari sekutu lain.
2. Hasil
perbuatannya dinikmati oleh sekutu lain.
Apabila beberapa orang sekutu mengadakan
hubungan dengan pihak ketiga, maka dapat dipertanggungjawabkan secara merata
walaupun pemasukan tidak sama, kecuali secara tegas ditetapkan imbangan
tanggungjawab masing-masing sekutu.
J.
Bentuk
Pertanggungjawaban
Pertanggung
jawabannya pribadi untuk keseluruhan:
1.
Pasal 1131 KUHPdt: segala bentuk
kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun yang tetap baik yang sudah ada
maupun yang aka nada merupakan jaminan bagi seluruh perikatan.
2.
Pasal 1132 KUHPdt: harta benda tersebut
merupakan jaminan bagi semua krediturnya, hasil penjualan harta benda itu
dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang
masing-masing kreditur kecuali bila diantara para kreditur ada alasan-alasan
yang sah untuk didahulukan
K.
Berakhirnya
Persekutuan Perdata
Berakhirnya
persekutuan perdata: Berdasarkan ketentuan pasal 1646 KUHPdt persekutuan
perdata menjadi bubar apabila:
1. Karena
jangka waktu berdirinya persekutuan perdata tersebut sudah habis.
2. Karena
barang yang menjadi objek persekutuan perdata itu menjadi lenyap, atau telah
diselesaikannya perbuatan yang menjdai pokok persekutuan perdata tersebut.
3. Karena
salah seorang anggota persekuruan perdata meninggal dunia, dikuratil, jatuh
falit.
4. Karena
anggota persekutuan perdata itu sendiri meminta agar persekutuan itu
dibubarkan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Persekutuan
perdata adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang
sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama.
Adapun
ciri-ciri persekutuan perdata yaitu:
Ø Perjanjian
antara 2 (dua) oang atau lebih;
Ø Memasukkan
sesuatu (inbreng);
Ø Tujuannya
membagi keuntungan atau kemanfaatan.
Apabila
kita hendak mendirikan sebuah persekutuan perdata, maka ada beberapa syarat
yang harus dipenuhi, yaitu :
Ø Tidak
dilarang oleh undang-undang;
Ø Tidak
bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum;
Ø Tujuannya
adalah kepentingan bersama, untuk mencari keuntungan.
DAFTAR PUSTAKA
Khayatudin, H.
SH,MHUM, hukum komersial (aspek hukum
dalam bisnis, nirmana media,Jakarta,2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar