Rabu, 07 Mei 2014

pendapatan nasional



MAKALAH EKONOMI MAKRO

v    PENTINGNYA MENGHITUNG PENDAPATAN NASIONAL
v    TINGKAT KESEMPATAN KERJA DAN KAPASITAS PRODUKSI NASIONAL
v   INFLATIONARY GAP DAN DEFLATIONARY GAP
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
Ekonomi Makro
Yang Dibina Oleh Ibu Khasanah Sahara S.E.,M.S.Ak
Oleh Kelompok 4 :
1. Yoga Tryarie Putra          (13130310135)


UNIVERSITAS ISLAM KADIRI
FAKULTAS EKONOMIJURUSAN AKUNTANSI
TAHUN AJARAN 2013-2014





KATA PENGANTAR

Puji syukur yang tak henti-hentinya kami haturkan atas kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan rahmat dan karunia-Nya, kami masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tugas makalah ini. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada baginda Nabi kita Rasullullah muhammad Shallallahu’alaihiwasallam, atas perjuangan Beliau sehingga kita bisa merasakan nikmatnya  berislam. Alhamdulilah juga tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada ibu Khasanah Sahara yang dengan sangat sabar membimbing kami khususnya pada mata kuliah Ekonomi Makro, sehingga kami dapat mengerti sebagaimana mestinya.Makalah ini ditulis dan disusun agar para pembaca dapat mengambil mutiara-mutiara ilmu dari pokok isi pembahasan. Makalah ini ditulis dan disusun oleh kami dengan berbagai referensi,baik itu yang datangnya dari saya pribadi ataupun dari pemikiran orang lain dan dari buku-buku tentang ekonomi makro. Namun dengan penuh kesabaran dan tentunya pertolongan dari Allah SWT, akhirnya makalah ini bisa terselesaikan. Semoga makalah ini dapat menjadi manfaat bagi para pembaca, mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum khususnya pada diri kami sendiri. Dan dengan kerendahan hati kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu yang lebih luas kepada pembacanya. Akhir kata lembaran ini kami mohon maaf jika makalah ini nantinya terdapat kekurangan pada tulisan atau pendapat yang kurang berkenan bagi anda semua.

Hormat  kami,

penyusun

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL…………………………………………………………………….i
KATA PENGANTAR………………………………………………………………….ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………...iii
A.      PENTINGNYA MENGHITUNG PENDAPATAN NASIONAL……………….1
1.      Metode Perhitungan Pendapatan Nasional……………………………….1
a)      Metode Produksi……………………………………………………1
b)     Metode Pendapatan………………………………………………...2
c)      Metode Pengeluaran………………………………………………..2
2.      MANFAAT DARI MENGETAHUI BESARAN PENDAPATAN NASIONAL SUATU NEGARA…………………………………………...3
a)      Perekonomian Dua Sektor…………………………………………4
b)     Perekonomian Tiga Sektor……………...…………………………5
c)      Perekonomian Empat Sektor…………………...…………………6
B.     TINGKAT KESEMPATAN KERJA DAN KAPASITAS PRODUKSI NASIONAL………………………………………………………………….……..9
C.     INFLATIONARY GAP DAN DEFLATIONARY GAP………………...…….10
D.    DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………….………12







E.   PENTINGNYA MENGHITUNG PENDAPATAN NASIONAL
Ø Pendapatan nasional merupakan alat pengukur / sebagai salah satu barometer bagi tinggi rendahnya tingkat hidup atau kemakmuran suatu bangsa yang secara berkeseluruhan.
1)      Pendapatan nasional berguna untuk mengetahui struktur perekonomian negara yang bersangkutan, seperti agraris atau industri.
2)      Pendapatan nasional berguna untuk mengetahui dan membandingkan kegiatan ekonomi masyarakat itu sendiri dari tahun ke tahun.
3)      Pendapatan nasional berguna sebagai dasar dari politik perekonomian suatu negara.
4)      Pendapatan nasional berguna untuk mengetahui posisi negara di tengah-tengah dunia internasional.

1.      METODE PERHITUNGAN PENDAPATAN NASIONAL
Terdapat tiga metode perhitungan pendapatan nasional yang banyak digunakan oleh setiap negara, dimana masing-masing metode memiliki kekhasan tersendiri. Metode tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Metode produksi
Metode produksi digunakan untuk menentukan besarnya pendapatan nasional dengan cara menjumlahkan nilai produksi yang dihasilkan oleh sektor-sektor produktif selama satu periode tertentu. Adapun contoh sektor di Indonesia adalah :
1.      Pertanian/agriculture
2.      Pertambangan dan penggalian/minning and quarrying
3.      Industry pengolahan/manufacturing industries
4.      Llistrik, gas dan air bersih/electric, gas and water supply
5.      Bangunan/construction
(1)
6.      Perdagangan, restoran dan hotel/trade, restaurant and hotel.
7.      Pengangkutan dan komunikasi/transportation and communication.
8.      Keuangan, persewaan bangunan dan jasa perusahaan/finance, rent of building and business service.
9.      Jasa-jasa/service.

2.      METODE PENDAPATAN
Metode ini menjumlahkan semua pendapatan dari faktor-faktor produksi dalam perekonomian yaitu manusia/tenaga kerja, modal, tanah dan skill. Bila tenaga kerja menghasilkan upah, modal menghasilkan bunga, tanah menghasilkan sewa dan skill menghasilkan profit.
Metode ini juga bila tidak hati-hati dan teliti sangat mudah terjadinya perhitungan ganda, maksudnya bisa saja pendapatan sewa tanah adalah juga merupakan pendapatan pribadi dari pemilik tanah, dan pendapatan bunga berasal dari pendapatan atas sewa dan upah/gaji pemilik tanah dan seterusnya.
3.      METODE PENGELUARAN/PENGGUNAAN
Metode ini mencoba menghitung pendapatan nasional dengan cara menjumlahkan semua pengeluaran baik yang dilakukan oleh rumah tangga konsumen, rumah tangga produsen, pemerintah dan ekpor netto.
Pada dasarnya metode pengeluaran ini juga memiliki beberapa kelemahan, diantaranya adalah adanya faktor pengeluaran ganda yang tidak dinilai, misalnya tidak semua pengeluaran konsumsi rumah tangga adalah untuk menghabiskan kegunaan nilai akan tetapi banyak juga yang bertujuan untuk investasi, misalnya menggunakan pendapatannya untuk membangun rumah kontrakan, membeli tanah dan lain-lain.
(2)
Akan tetapi perhitungan pendapatan nasional dengan menggunakan pendekatan pengeluaran relatif lebih mudah terutama dalam pendapatan dan pencacahannya, alasannya karena biasanya setiap orang akan dengan mudah memberikan informasi seputar pengeluarannya dari pendapatannya.
2.      MANFAAT DARI MENGETAHUI BESARAN PENDAPATAN NASIONAL SUATU NEGARA
1)      Dengan mengetahui besarnya pendapatan nasional setiap periodenya maka akan dapat diketahui potensi sumber daya suatu negara (bila dalam skala daerah disebut pendapatan regional)
2)      Berdasarkan pendapatan nasional atau regional dapat diketahui kekuatan atau kemampuan ekonomi suatu negara atau daerah.
3)      Berdasarkan pendapatan nasional atau regional akan dapat diketahui besarnya produktivitas masyarakat suatu negara .
4)      Dengan diketahuinya pendapatan nasional atau regional dapat ditentukan perkembangan atau pertumbuhan ekonomi suatu negara atau daerah
5)      Dengan diketahuinya pendapatan nasional atau regional dapat disajikan acuan bagi perencanaan pembangunan nasional berikutnya
6)      Berdasarkan pendapatan nasional pemerintah dapat membuat skema program pinjaman luar negeri berjangka panjang dan rendah bunga (soft loan).
7)      Dan lain-lain.
Secara umum dengan mengusai teknik perhitungan pendapatan nasional atau regional maka perencana ekonomi akan dapat membuat program ekonomi sesuai dengan skala prioritas dan kesanggupan sumber daya yang dimiliki yang disertai dengan kebijakan ekonomi yang teukur, baik yang berskala 2 sektor, 3 sektor, maupun 4 sektor
(3)
1.      PEREKONOMIAN DUA SEKTOR
Perekonomian dua sektor disebut juga perekonomian sederhana, karena hanya terdiri atas dua pelaku, yaitu rumah tangga konsumsi (masyarakat) dan rumah tangga produksi (perusahaan)
Model arus perputran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara rumah tangga dengan perusahaan dapat dilihat pada gambar berikut ini :



                  Barang dan jasa                                               barang dan jasa

Rumah Tangga Produsen
Pasar Barang Dan Jasa
                              Uang                                                               uang
Rumah Tangga Konsumen
 



Pasar Faktor Produksi
                              uang                                                                uang

      faktor produksi                                                                       faktor produksi


Dari gambar diatas terlihat bahwa rumah tangga konsumen adalah sebagai pemilik faktor-faktor produksi berupa tanah, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan. Penawaran faktor produksi oleh rumah tangga ini akan bertemu dengan permintaan faktor produksi oleh perusahaan.
Interaksi ini terjadi di pasar faktor produksi. Sedangkan di pasar barang terjadi interaksi antara perusahaan sebagai penghasil barang dan jasa dengan konsumen sebagai pengguna barang dan jasa. Sehingga terjadi hubungan yang saling menguntungkan satu sama lain.
(4)
Dalam diagram juga terlihat arus aliran uang dari dan ke masing-masing rumah tangga. Rumah tangga konsumen menerima upah, sewa, bunga, dan keuntungan dari perusahaan sebagai balas jasa atas penyerahan faktor produksi. Perusahaan menerima uang pembayaran atas barang dan jasa yang dibeli.
Interaksi ekonomi dalam perekonomian dua sektor juga dapat digambarkan seperti dibawah ini
Faktor Produksi
Pendapatan
Rumah Tangga Produsen
Barang Dan Jasa
Pengeluaran
Rumah Tangga Konsumen
 










Gambar diagram aliran pendapatan dan pengeluaran dari rumah tangga konsumsi dan rumah tangga produsen
Gambar diatas menunjukkan keadaan apabila seluruh pedapatan yang diterima rumah tangga konsumsi digunakan seluruhnya untuk belanja barang dan jasa. Ini berarti bahwa pendapatan sama dengan pengeluaran. Tidak ada bagian pendapatan yang tidak dibelanjakan atau dapat dikatakan bahwa perekonomian mengalami keseimbangan.

(5)
2.      PEREKONOMIAN TIGA SEKTOR
Perekonomian tiga sektor terdiri atas rumah tangga konsumen, rumah tangga produsen, dan pemerintah. Peran pemerintah disini adalah sebagai pengatur, sebagai produsen, sekaligus sebagai konsumen. Besar kecilnya peran pemerintah dalam perekonomian itu sendiri sangat tergantung pada system ekonomi yang dianut. Di system ekonomi liberal, peran pemerintah minimal, sedangkan pada system ekonomi sosialis peran pemerintah sangat dominan. Di negara yang menganut system campuran seperti Indonesia, pemerintah masih cukup berperan.
Perekonomian tiga sektor dapat dijelaskan melalui gambar berikut:
Pasar Barang Dan Jasa
Rumah Tangga Produsen
Rumah Tangga Konsumen
Pemerintah
Pasar Faktor Produksi
 











Gambar arus perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara rumah tangga, perusahaan, dan pemerintah.
Anak panah yang menuju ke kotak pemerintah berarti penerimaan pemerintah. Penerimaan pemerintah tersebut berupa pajak, misalnya pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, serta pajak bumi dan bangunan. Selain itu, pemerintah juga menggunakan faktor produksi dan barang serta jasa yang dibutuhkan untuk kegiatan ekonomi pemerintahan.


(6)
Anak panah yang menuju ke rumah tangga, pasar faktor produksi, perusahaan, serta pasar barang dan jasa berarti pengeluaran pemerintah. Pengeluaran pemerintah tersebut dapat berupa gaji, pembuatan prasarana, subsidi, serta pembelian barang dan jasa.
Peran pemerintah dalam kegiatan ekonomi didasari oleh motif mencari keuntungan sekaligus memenuhi kepentingan umum. Dorongan mencari keuntungan ini tidak terlepas dari kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan Negara. Dengan kondisi penerimaan yang semakin baik, pemerintah akan memiliki sumber dana untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
3.      PEREKONOMIAN EMPAT SEKTOR
Model Perekonomian ini adalah yang paling sesuai dengan kenyataan, yaitu bentuk perekonomian terbuka. Ciri perekonomian terbuka adalah adanya kegiatan masyarakat luar negeri dalam bentuk ekspor impor dan pertukaran faktor produksi. Kegiatan ekspor dan impor itu kemudian memunculkkan istilah perdagangan internasional. Untuk mengukur seberapa besar nilai ekspor atau impor dapat diketahui dengan melihat neraca perdagangannya. Hasil dari perdagangan internasional itu berupa devisa. Apabila neraca perdagangan suatu negara itu defisit, berarti impor negara tersebut lebih besar dibanding ekspornya. Sebaliknya, suatu negara disebut surplus pada neraca perdagangan bila ekspor lebih besar dari impornya.
Dalam perekonomian empat sektor kita akan melihat dua kelompok pelaku ekonomi, yaitu masyarakat luar negeri dan pelaku kegiatan ekonomi dalam negeri. Dalam masyarakat luar negeri terdapat rumah tangga konsumsi, perusahaan (rumah tangga produsen), dan pemerintah.
Kegiatan kelompok pelaku ekonomi masyarakat luar negeri tersebut membentuk system arus perputaran kegiatan ekonomi. Kelompok pelaku ekonomi dalam negeri juga membentuk system perputan kegiatan ekonomi.
(7)
Jadi, masyarakat luar negeri maupun pelaku kegiatan ekonomi dalam negeri terdiri atas rumah tangga konsumsi, rumah tangga produksi (perusahaan) dan pemerintah. Mereka saling berinteraksi, sehingga membentuk system perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara masyarakat luar negeri dengan pelaku kegiatan ekonomi dalam negeri.

Pasar Barang Dan Jasa
Pelaku Ekonomi Dalam Negeri
Masyarakat Luar Negeri
Pasar Faktor Produksi
 












Gambar diatas arus perputaran faktor produksi, barang dan jasa, serta uang antara masyarakat luar negeri dengan pelaku kegiatan dalam negeri.

Dari gambar diatas kita dapat melihat bahwa sudah tidak ada lagi Negara yang tertutup sama sekali untuk melakukan hubungan perdagangan dengan Negara lain. Di dalam perdagangang internasional tersebut ada dua macam kegiatan, yaitu ekspor dam impor. Pembayaran dari kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan uang atau valuta asing (devisa).

(8)
Peran pelaku ekonomi dalam kegiatan Perekonomian nasional akan saling berkaitan dan saling memengaruhi sehingga akan membentuk satu kesatuan dan system.
Kemacetan dalam salah satu sektor dapat segera menjalar ke arus uang dan barang. Tugas menjaga kestabilan arus uang dan barang memang tidak mudah. Dalam ilmu ekonomi, arus perputaran uang, barang dan jasa digambarkan dalam suatu lingkaran kegiatan ekonomi seperti yang telah diuraikan diatas. Jadi, lingkaran arus kegiatan ekonomi akan memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi dalam perekonomian nasional.
F.    TINGKAT KESEMPATAN KERJA DAN KAPASITAS PRODUKSI NASIONAL
Telah kita ketahui bahwa kapasitas produksi suatu perekonomian menunjukkan batas kemampuan dari pada perekonomian tersebut dalam menghasilkan barang dan jasa untuk tiap satuan waktu. Kemampuan suatu perekonomian dalam menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa tersebut terkadang-kadang digunakan sepenuhnya kadang-kadang tidak. Perekonomian dimana semua kapasitas nya ada dalam penggunaan penuh dikatakan bahwa perekonomian tersebut dalam keadaan full employment.
Tingginya kapasitas produksi nasional yang digunakan disebut tingkat employment. Oleh karena itu mungkin tingkat employment (tingkat kesempatan kerja), suatu ketika ada dalam keadaan full employment, pada saat lain ada dalam keadaan under employment.
                        Perekonomian dikatakan dalam keadaan over employment apabila kapasitas produksi nasional sudah dalam penggunaan penuh, akan tetapi permintaan barang-barang dan jasa-jasa totalnya masih terus bertambah.
(9)
Dalam keadaan seperti ini jumlah produk nasional tidak lagi dapat bertambah. Yang pada umumnya mengalami perubahan ialah pengalokasian kembali faktor-faktor produksi, yang dalam literature biasa diistilahkan dengan realocation of resourses.
Untuk dapat memperbesar hasil produksi barang A yang permintaannya sangat kuat, misalnya kelompok perusahaan yang menghasilkan produk A terpaksa merebut faktor produksi yang dulunya biasanya dipergunakan oleh kelompok perusahaan yang menghasilkan produk B, yang permintaannya relatif lebih lemah dari pada permintaan akan produk A. pergeseran penggunaan faktor-faktor produksi dari kelompok perusahaan yang lain inilah yang kita sebut realocation of resourses. Yang pada umumnya terjadi apabila kelompok perusahaan yang merebut faktor-faktor produksi yang dibutuhkan itu dengan harga yang lebih tinggi dari pada harganya yang semula.
Oleh karena itu perekonomian yang mengalami over employment bertendensi untuk menimbulkan inflasi.

G.   INFLATIONARY GAP DAN DEFLATIONARY GAP
Seperti diatas telah dikemukakan bahwa tingkat employment ( tingkat kesempatan kerja) mungkin ada dalam keadaan full employment, mungkin dalam keadaan under employment, mungkin juga ada dalam keadaan over employment.
Untuk dapat memperoleh gambaran tentang sejauh manakah tingkat employment yang terjadi menyimpang dari kapasitas produksi yang ada. Kita dapat menggunakan konsep inflationary gap dan deflationary gap.
(10)
inflationary gap dan deflationary gap kiranya berturut-turut dapat kita terjemahkan dengan celah inflasi dan celah deflasi, dalam menunjukkan besarnya penyimpangan tersebut.
Semakin besar angka inflationary gapnya akan berarti semakin besar over employmentnya. Dan semakin besar angka deflationary gapnya berarti semakin jauh tingkat employment berada dibawah tingkat full employment, yang dengan perkataan lain, semakin besar tingkat pengangguran yang terjadi.
Inflationary gap adalah ; besarnya perbedaan antara jumlah investasi yang terjadi dengan besarnya full employment saving ( saving pada tingkat full employment), dimana besarnya investasi tersebut melebihi besarnya full employment saving.
Deflationary gap ialah : angka yang menunjukkan besarnya perbedaan antara investasi yang terjadi dengan full employment saving dimana besarnya investasi tersebut lebih kecil dibandingkan dengan full employment saving.
           









(11)
DAFTAR PUSTAKA

v  Sahara, Khasanah :2014. Pengantar Makroekonmi. Kediri : UNISKA Fak Ekonomi
v  Sadono Soekirno : 2004. Makro Ekonomi. Jakarta : Erlangga
v  Prathama Rahardja, Mandala Manurung ;2008, Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikro Ekonomi Dan Makro Ekonomi) Edisi 3. Jakarta : Lembaga Penerbit Fak Ekonomi Universitas Indonesia.
v  Suherman Rosyidi : 2001. Pengantar Teori Ekonomi, Pendekatan Terhadap Teori Ekonomi Mikro Dan Makro, Jakarta : Rajawali Pers










(12)

persekutuan perdata



PERSEKUTUAN PERDATA
 

MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH
Aspek Hukum dalam Bisnis
Yang Dibina Oleh bapak H. Khayatudin, SH, .M. Hum
Oleh Kelompok 2 :
1.         Indra Fadjar Hartono                        (13130310178)
2.         Yudha Agung Pambudi         (13130310098)
3.         Yoga Tryarie Putra                (13130310135)
4.         Nidya Deviana Indira Fadma            (13130310106)
5.         Adelia Anggraini                    (13130310134)
6.         Asna Mufida                           (13130310168)
UNIVERSITAS ISLAM KADIRI
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI
TAHUN AJARAN 2014

KATA PENGANTAR
Puji syukur yang tak henti-hentinya kami haturkan atas kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan rahmat dan karunia-Nya, kami masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tugas makalah ini. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada baginda Nabi kita Rasullullah muhammad Shallallahu’alaihiwasallam, atas perjuangan Beliau sehingga kita bisa merasakan nikmatnya  berislam. Alhamdulilah juga tidak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada bapak khayatudin yang dengan sangat sabar membimbing kami khususnya pada mata kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, sehingga kami dapat mengerti sebagaimana mestinya. Makalah ini ditulis dan disusun agar para pembaca dapat mengambil mutiara-mutiara ilmu dari pokok isi pembahasan. Makalah ini ditulis dan disusun oleh kami dengan berbagai referensi,baik itu yang datangnya dari buku-buku tentang aspek hukum dalam bisnis dan dari internet dan bebrapa sumber lain. Namun dengan penuh kesabaran dan tentunya pertolongan dari Allah SWT, akhirnya makalah ini bisa terselesaikan. Semoga makalah ini dapat menjadi manfaat bagi para pembaca, mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum khususnya pada diri kami sendiri. Dan dengan kerendahan hati kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu yang lebih luas kepada pembacanya. Akhir kata lembaran ini kami mohon maaf jika makalah ini nantinya terdapat kekurangan pada tulisan atau pendapat yang kurang berkenan bagi anda semua.

Hormat  kami,

Penyusun


DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................................ i
KATA PENGANTAR.................................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A.           Latar belakang........................................................................................... 1
B.            Rumusan masalah...................................................................................... 3
C.           Tujuan penulisan........................................................................................ 3
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................ 4
A.           Pengertian persekutuan perdata............................................................... 4
B.            Jenis-jenis persekutuan perdata................................................................ 5
C.           Bentuk persekutuan perdata..................................................................... 6
D.           Ciri-ciri persekutuan perdata.................................................................... 6
E.            Sifat persekutuan perdata......................................................................... 7
F.            Syarat pendirian persekutuan perdata.................................................... 7
G.           Pembagian keuntungan ............................................................................ 7
H.           Pengurusan persekutuan perdata............................................................. 8
I.              Tanggung jawab sekutu............................................................................ 8
J.             Bentuk Pertanggungjawaban................................................................... 9
K.           Berakhirnya persekutuan perdata........................................................... 9
BAB III PENUTUP...................................................................................................... 10
Kesimpulan......................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................... 11

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Menurut pasal 1618 KUH, perdata persekutuan perdata didirikan atas dasar “perjanjian namun pasal ini tidak mengharuskan adanya syarat tertulis, maka perjanjian dimaksud bersifat consensus, yaitu dianggap cukup dengan adanya persetujuan kehendak atau kesepakatan. Perjanjian itu dimulai berlaku sejak saat ditentukan dalam perjanjian (pasal 1624 KUH,perdata).
Dalam mendirikan persekutuan perdata yang harus dipenuhi oleh pihak adalah
a.       Memenuhi pasal 1320 KUH,perdata, bahwa suatu perjanjian sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu adanya kata sepakat, para pihak cakap atau dewasa, objek tertentu, dan causanya halal.
b.      Tidak dilarang oleh hukum.
c.       Tidak bertentangan oleh hukum.
d.      Tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum.
e.       Harus merupakan kepentingan bersama yang dikejar, yaitu keuntungan.
f.       Adanya pemasukan (inbreg)
Menurut pasal 1619 KUH,perdata bahwa “ Tiap-tiap sekutu dari Persekutuan Perdata diwajibkan memasukkan dalam kas persekutuan perdata yang terdiri dari :
Ø Uang
Ø Benda-benda
Ø Tenaga kerja
Selain itu yang termasuk harta kekayaan persekutuan perdata adalah
1.    Penagihan – penagihan eks dalam kepada sekutu-sekutunya, yaitu bunga-bunga dari pemasukan yang sanggup.
2.    Penagihan-penagihan keluar kepada pihak ketiga.
3.    Penggantian kerugian kepada persekutuan dari sekutu-sekutu yang karena kesalahannya mengakibatkan kerugian bagi sekutu














B.       Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, makka ada rumusan masalh yang dapat diambil sebagai kajian dalam makalah ini, antara lain:
1.      Apa pengertian persekutuan perdata?
2.      Apa saja jenis-jenis dan bentuk-bentuk dari persekutuan perdata?
3.      Apa ciri-ciri dan sifat persekutuan perdata?
4.      Bagaimana syarat mendirikan persekutuan perdata?
5.      Bagaimana pembagian keuntungan dalam persekutuan perdata?

C.      Tujuan Penulisan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka makalah ini di buat dengan tujuan:
1.      Untuk   mengatahui apa itu persekutuan perdata.
2.      Untuk mengetahui jeniis-jenis dan bentuk-bentuk persekutuan perdata.
3.      Untuk mengetahui ciri dan sifat dari persekutuan perdata.
4.      Untuk mengaetahui bagaimana syarat mendirikan persekutuan perdata.






BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Persekutuan Perdata (Maatschap)
Persekutuan perdata adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama.
Bentuk kerjasama mencari untung yang paling sederhana adalah persekutuan perdata, letak kesederhanaannya ialah baik cara-cara pendiriannya maupun cara-cara pembubarannya tidak memerlukan persyaratan formal, tapi cukup dengan lisan. Lazimnya pendirian suatu persekutuan perdata dilakukan dengan suatu akte (notaris) hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam hal pembuktian jika terjadi perselisihan pendapat diantara para anggota dikemudian hari.
Ketentuan mengenai persekutuan perdata ini diatur dalam KUH perdata buku iii. Bab 8 pasal 1618 s.d 1652. Berdasarkan ketentuan pasal 1618 KUH perdata bahwa yang dimaksud dengan persekutuan perdata ialah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk mamasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Dari ketentuan pasal 1618 KUHPdt tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa persekutuan perdata itu adalah merupakan persetujuan, sedangkan persetujuan dimaksud adalah mengenai hal tertentu yaitu dalam hal menjalakna perusahaan. Oleh sebab itu mengenai persetujuan yang terdapat dalam persekutuan perdata itu termasuk dalam persetujuan yang bersifat khusus.
Dalam suatu persekutuan perdata para anggotanya dalam hal membuat suatu persetujuan untuk menentukan sesuatu untuk kepentingann perusahaannya pemerintah atau undang-undang tidak akan mencampuri tentang apapun yang dikehendaki oleh para anggotanya. Pemerintah atau undang-undang dalam hal tersebut memberi keleluasaan kepada para anggota persekutuan untuk berbuat apapun yang dikehendakinya. Sepanjang isi perbuatannya itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kepentingan umum dan kesusilaan dalam masyarakat. Seandainya pemerintah sampai turut campur dalam suatu persekutuan perdata tersebut hanya terbatas hal-hal yang berkaitan dengan penyempurnaan dari pada persekutuan tersebut. Misalnya: dalam hal cara membagi keuntungan dan kerugian yang harus seimbang  dengan besarnya modal yang dimasukan dalam persekutuan, ketentuan siapa yang menjadi pengurus persekutuan mengingat dalam persekutuan perdata itu, semua anggota mempunyai hak yang sama.
Berdasarkan ketentuan pasal 1618 KUHPdt bahwa dalam persekutuan perdata itu semua anggotanya mempunyai kewajiban memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Sesuatu yang dimaksudkan disini dapat berupa uang, barang, goodwilling, konsesi, cara kerja, tenaga biasa dll. Dalam hal cara membagi keuntungan harus seimbang dengan besarnya modal yang dimasukan kedalam persekutuan. Suatu hal yang dilarang adalah jika adanya keuntungan hanya diperuntukkan bagi seorang anggota persekutuan saja.
B.       Jenis Persekutuan Perdata
a.    Persekutuan perdata umum: tidak secara tegas (tanpa perincian) dalam menentukan jenis barang serta besarnya uang yang dimasukkan dalam persekutuan.
b.    Persekutuan perdata khusus: secara tegas ditentukan jenis barang serta besarnya uang yang dimasukkan dalam persekutuan.

C.      Bentuk Persekutuan Perdata
1.    Persekutuan perdata dapat terjadi antara pribadi-pribadi yang melakukan suatu pekerjaan bebas (profesi).
Misalnya: asosiasi akuntan, dokter, pengacara dan lain-lain. Dalam bentuk ini, asosiasinya tidak menjalankan perusahaan tetapi mengutamakan anggotanya dan tidak menjadikan elemen modal organisatorisnya sebagai unsur utama.
2.    Persekutuan bertindak keluar kepada pihak ketiga secara terang-terangan dan terus menerus untuk mencari laba maka persekutuan perdata tersebut dikatakan menjalankan perusahaan.
 Misalnya: pengusaha A dan B membentuk persekutuan untuk melakukan                                   usaha di bidang lain.
3.    Perjanjian kerja sama dari suatu transaksi sekali segera setempat.
 Contoh: kerja sama membeli barang bersama-sama kemudian dijual dengan mendapatkan laba.
D.      Ciri-Ciri Persekutuan Perdata
Dari rumusan yang ada dalam undang-undang di atas dapat diketahui ciri-ciri persekutuan perdata itu sebagai berikut:
1.    Perjanjian antara 2 (dua) oang atau lebih;
2.    Memasukkan sesuatu (inbreng);
3.    Tujuannya membagi keuntungan atau kemanfaatan.
Disebutkan dalam pasal 1619 KUHPdt:
Ayat (1) Segala persekutuan harus mengenai suatu usaha yang halal, dan harus dibuat untuk manfaat bersama para pihak.
Ayat (2) Masing-masing sekutu diwajibkan ke dalam perseroan itu.

E.       Sifat Persekutuan Perdata
v Komersial
Bertujuan mencari keuntungan secara material untuk dibagikan kepada anggota.
v Tidak komersial
Bertujuan untuk membantu kelancaran kepentingan anggota.
F.       Syarat Pendirian Persekutuan Perdata
Apabila kita hendak mendirikan sebuah persekutuan perdata, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1.    Tidak dilarang oleh undang-undang;
2.    Tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum;
3.    Tujuannya adalah kepentingan bersama, untuk mencari keuntungan.
G.      Pembagian Keuntungan
Prinsip utama: keuntungan harus dibagi, kerugian tidak harus dibagi. Prinsip keuntungan pasal 1633-1635 KUHPdt:
Ø  Diperjanjikan diantara mereka.
Diatur dalam perjanjian pendirian persekutuan.
Ø  Tidak diperjanjikan diantara mereka
·      Pembagian berdasarkan perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang.
·      Sekutu yang hanya memasukan tenaga kerja dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang dengan jumlah terkecil.


H.      Pengurusan Persekutuan Perdata
1.    Pengurus dari sekutu
a.    Statute: sekutu yang mengurus persekutuan perdata yang diatur sekaligus bersama-sama akta pendirian persekutuan perdata. Tidak dapat diberhentikan kecuali atas dasar alasan-alasan berdasarkan hukum.
b.    Mandater: sekutu yang mengurus persekutuan perdata yang diatur dengan akta tersendiri (akta khusus) sesudah persekutuan perdata berdiri. Kedudukannya sama dengan pemegang kuas, sehingga sewaktu-waktu dapat dicabut.
2.    Pengurus bukan sekutu
Orang luar yang dianggap cakap dan diangkat sebagai pengurus persekutuan perdata yang ditetapkan dengan akta perjanjian khusus (pemberi kuasa) atau ditetapkan dalam akta pendirian persekutuan perdata.
I.         Tanggung Jawab Sekutu
Bila seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya tersebut, walaupun dia mengatakan melakukannya untuk kepentingan persekutuan.
Perbuatan tersebut dapat mengikat sekutu lain apabila:
1.      Ada surat kuasa dari sekutu lain.
2.      Hasil perbuatannya dinikmati oleh sekutu lain.
Apabila beberapa orang sekutu mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, maka dapat dipertanggungjawabkan secara merata walaupun pemasukan tidak sama, kecuali secara tegas ditetapkan imbangan tanggungjawab masing-masing sekutu.
J.        Bentuk Pertanggungjawaban
Pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan:
1.         Pasal 1131 KUHPdt: segala bentuk kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun yang tetap baik yang sudah ada maupun yang aka nada merupakan jaminan bagi seluruh perikatan.
2.         Pasal 1132 KUHPdt: harta benda tersebut merupakan jaminan bagi semua krediturnya, hasil penjualan harta benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing kreditur kecuali bila diantara para kreditur ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan
K.      Berakhirnya Persekutuan Perdata
Berakhirnya persekutuan perdata: Berdasarkan ketentuan pasal 1646 KUHPdt persekutuan perdata menjadi bubar apabila:
1.    Karena jangka waktu berdirinya persekutuan perdata tersebut sudah habis.
2.    Karena barang yang menjadi objek persekutuan perdata itu menjadi lenyap, atau telah diselesaikannya perbuatan yang menjdai pokok persekutuan perdata tersebut.
3.    Karena salah seorang anggota persekuruan perdata meninggal dunia, dikuratil, jatuh falit.
4.    Karena anggota persekutuan perdata itu sendiri meminta agar persekutuan itu dibubarkan.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Persekutuan perdata adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama.
Adapun ciri-ciri persekutuan perdata yaitu:
Ø  Perjanjian antara 2 (dua) oang atau lebih;
Ø  Memasukkan sesuatu (inbreng);
Ø  Tujuannya membagi keuntungan atau kemanfaatan.
Apabila kita hendak mendirikan sebuah persekutuan perdata, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
Ø  Tidak dilarang oleh undang-undang;
Ø  Tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum;
Ø  Tujuannya adalah kepentingan bersama, untuk mencari keuntungan.





DAFTAR PUSTAKA
Khayatudin, H. SH,MHUM,  hukum komersial (aspek hukum dalam bisnis, nirmana media,Jakarta,2013